Rabu, Mei 19, 2010

Mengenal Buku Fiqh Seks



KATA PENGANTAR


Penulisan buku “Fiqh Seks; Pendidikan Seks dalam Kitab Kuning” ini diilhami oleh maraknya fenomena perceraian yang makin meningkat di masyarakat Indonesia. Ada sebuah asumsi awal, jangan-jangan percekcokan yang kemudian berakhir dengan perceraian (sebagian besar merupakan bentuk cerai gugat) dilatar belakangi oleh ketidakpuasan akan aksi di atas ranjang yang tidak maksimal. Bisa jadi ketidakcocokan hanyalah kamuflase untuk menutupi apa yang terjadi sebenarnya. Karena yang demikian itu akan mempermudah proses pemerikaan di pengadilan agama, yang merupakan institusi yang berwenang menangani masalah ini.
Sementara itu, edaran kepingan CD seolah melampaui batas aturan dan norma yang ada. Pacaran muda-mudi yang tidak jarang berakibat pada free seks dan hamil di luar nikah, telah tidak lagi menjadi "menu" luar biasa. Para orang tua sudah ‘tidak malu’ mempunyai anak yang hamil di luar nikah. Pelacuran atau perilaku seks lainnya bukan lagi menjadi tabu, malahan kini menjadi semacam perayaan bahkan menjadi komoditas yang dapat menyumbang "devisa." Kepingan CD BF—Blue Film, sebuah sebutan untuk CD yang menayangkan adegan seks—ataupun cerita-cerita seks telah memberikan ‘royalti’ bagi pembuatnya. Perhatikan penjualan buku-buku bom seks dan peta seks seperti “Jakarta Undercover” karya Muammad Emka telah menyedot perhatian jutaan pembaca.
Seiring dengan itu, perkembangan teknologi yang begitu dahsyat telah mendukung terjadinya "revolusi seks"—meminjam istilah Frederick Jameson—yang di tahun 1960-an mencuat di Eropa dan Amerika telah merambah ke Indonesia. Melalui piranti teknologi informasi dan sarana hiburan yang makin canggih, aksi-aksi porno bisa diakses secara bebas oleh siapapun dan kapanpun.
Di satu sisi, memang hal ini bisa menimbulkan kekhawatiran dan kecemasan terkait dengan "pembentengan" moral. Namun di sisi lain, hal itu juga bisa menciptakan aura positif termasuk di kalangan pasangan suami istri. Asalkan tidak terjebak dalam berfantasi saja. Karena jika demikian akan berdampak negatif, terutama dalam jalinan relasi antar keduanya salah satunya terjadinya ejakulasi dini atau kekecewaan di salah satu pihak.
Fiqh atau hukum Islam yang tertuang dalam berbagai ”kitab kuning” sudah menjawab permasalahan ini. Meskipun asumsi masyarakat masih menganggap permasalahan seks ini berada dalam wilayah tabu yang tidak perlu diungkap secara terang-terangan. Dengan demikian, efek negatifnya sedikit bisa diminimalisir.
Buku ini mempunyai banyak kelebihan, di antaranya adalah cara pandang di dalamnya tidak dari kaca mata laki-laki an sich. Artinya, kedua makhluk yang berjenis kelamin laki-laki dan perempuan diposisikan setara. 'Bau' anti bias jender sudah menghiasi uraian ini. Selain itu, buku ini juga menyediakan alternatif jawaban yang (mudah-mudahan) cukup memuaskan. Karena buku ini menjawab problem mulai dari pacaran hingga adegan di atas ranjang. Selain itu, beberapa perspektif terutama yang bernuansa kehati-hatian juga ditekankan agar menjadi pertimbangan bagi para pelaku.
Namun demikian, berbagai penjelasan juga dilengkapi dengan refrensi non kitab kuning. Karena kitab kuning tersebut tidak menjangkau hal itu.
Pemaparan dengan cara yang sederhana dan penampilan catatan kaki (referensi)—meski ala kadarnya—memudahkan para pembaca untuk melacak langsung ke kitab rujukan yang dimaksud.
Pemaparan secara bertahap sejak pacaran hingga persenggamaan menjadikan buku ini mempunyai kekhasan sebagai pelengkap sekaligus persiapan bagi para pasangan muda-mudi yang hendak melangsungkan pernikahan.
Model 'ijtihad sederhana' juga diterapkan. Pola penarikan kesimpulan sebuah hukum dipaparkan sedikit yang makin menambah wawasan pembaca tentang cara penarikan sebuah hukum.
Semoga bermanfaat!!

Wisma "Sambutan Asri" Samarinda
Kalimantan Timur.
"Penulisan buku ini berlangsung cukup lama, yakni sejak tahun 2007. Akhirnya, dengan membaca bismillahirrahmanirrahim, buku ini saya publish pada tahun 2010."

NISMA