Rabu, Agustus 20, 2014

JANGAN MELUPAKAN MAIN MANDATE!!

Maraknya pengajuan perubahan bentuk (alih status) di lingkungan PTAIN dari Sekolah Tinggi ke Institut dan dari Institut ke Unversitas selain patut diapresiasi, namun juga patut dicermati. Agar tidak salah arah, PTAI perlu diingatkan kembali tentang "desain" awal "main mandate" (mandat utama) dan wider mandate(perluasan mandat). Hingga tulisan ini ditulis, saya belum melakukan pelacakan secara akademik, siapa yang pertama kali menggulirkan wider mandate ini. Prediksi saya, wider mandate digulirkan ketika Kemenag (saat itu Departemen Agama) mengizinkan pembukaan prodi tadris--sebutan lain untuk kata pendidikan--untuk bidang ilmu pendidikan mapel umum seperti tadris biologi, tadris bahasa Inggris, tadris bahasa Indonesia dan lain sebagainya.
Menarik ketika berdiskusi dengan Dr. Toto Bintoro, M.Pd, Dosen pada Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga menjabat Ketua Tim PPG Kemdikbud, mengeluhkan bahwa perguruan tinggi yang berubah nama menjadi universitas (tampaknya) melupakan main mandate-nya. Sebenarnya, tema yang dibicarakan tidak terkait dengan agenda rapat saat itu, tentang PPG. "Keluhan" ini patut dicermati karena hal yang sama tampaknya juga terjadi pada PTAIN. Istilah main mandate dan wider mandate dimunculkan saat itu karena perguruan tinggi dengan kewenangan yang ada dirasa sudah tidak mampu lagi menjawab pertanyaan-pertanyaan krusial dan tidak dapat menjangkaunya.
Perubahan IKIP menjadi Universitas ditujukan agar IKIP tidak kehilangan substansi keilmuwan yang selama ini hanya berkecimpung pada sisi pedagogiknya saja. Jadi main mandate Universitas yang pada awalnya IKIP adalah sebagai lembaga pendidikan tenaga kependidikan. Pembukaan prodi-prodi keilmuan di luar "ilmu pendidikan" agar IKIP tidak kehilangan "ilmu"nya. Sama halnya dengan PTAIN, yang main mandate-nya--saya ingatkan kembali--adalah bidang keagamaan. Perubahan IAIN ke Universitas jangan sampai menyerupai apa yang dikeluhkan Totok. Memang, program studi yang merupakan kewenangan IAIN dipandang tidak mampu menjawab permasalahan yang mengemukakan di tengah masyarakat. Maka dari itu, penambahan fakultas-fakultas baru--tentunya diikuti juga dengan pembukaan prodi baru--bukan sekedar untuk memperbesar jumlah mahasiswa PTAI. Jauh lebih mulia dari sekedar menambah jumlah mahasiwa, yakni agar memberikan warna terhadap kajian-kajian keagamaan. Dengan demikian pemahaman konsep keagamaan bisa dituntaskan dengan pendekatan atau perspektif di "luar keagamaan." Sebagai contoh Universitas Islam baru agar menyelenggarakan program studi--misalnya--anthropologi untuk memperkuat perspektif proses tasyri’-nya. Maka dengannya UIN akan mampu menghasilkan produk pemikiran yang komprehensif (kaffah). Agama menjadi tidak dipahami dengan perspektif parsial.

Melupakan Main Mandate 
Tahun 2013 merupakan tahun terbesar dalam sejarah pengajuan alih status atau perubahan bentuk dari IAIN ke UIN. IAIN yang sudah merasa tua mengajukan perubahan bentuk dengan mengajukan program studi yang kadang jika dicermati dengan perspektif main mandate tidak berkaitan. Argumen yang dibangun pun kurang mencerminkan visi main mandate. Meskipun hal demikian tidak juga bisa disalahkan. Pembukaan fakultas kedokteran misalnya, tidak berhubungan dengan desain awal, karena yang menjadi pertanyaannya adalah mendukung prodi keagamaan yang mana dari main mandate? Meskipun demikian, ternyata argumen yang dikemukakan malah menjadi lebih argumentatif karena alasan yang dikemukakan adalah kebutuhan masyarakat muslim yang seyogyanya diproduk dari institusi keislaman. Ya... logis juga. Karena kenyataannya adalah itu realita kebutuhan masyarakat. Hal yang sama dengan penyelenggaraan bidang ilmu sain dan teknologi.
Wider mandate diharapkan ada pengayaan dan pendalaman terhadap kajian keislaman yang cenderung "sekuler". Keberadaan bidang ilmu di luar keislaman diharapkan mampu mengkombinasikan pertemuan dua ilmu yang selama ini dipisahkan oleh sejarah. Namun terus terang, pembukaan prodi saintek ini tidak bersentuhan dengan desain awal kebijakan wider mandate. Namun demikian, PTAIN sangat diuntungkan dengan perluasan kewenangan ini--meski tidak berkaitan--yang melampauinya, karena kajian tentang sain dan teknologi atas teks suci di lingkungan instiusi keislaman menjadi terbuka. Nah, keuntungannya adalah kita didorong tidak akan berapologi lagi, karena sudah mempunyai peneliti dan akademisi sendiri di bidang sains Tidak seperti saat ini, yang sedikit-sedikit diungkapkan "sesuai dengan Islam" atau "sudah ada dalam Islam". Maka, wajar jika salah satu persyaratan utama Alih status atau perubahan nama harus diikuti dengan integrasi keilmuan.

Integrasi tidak Sekedar Penggabungan
Dalam beberapa kesempatan, integrasi keilmuan sering dimaknai dengan penambahan mata kuliah keislaman pada fakultas atau prodi umum. Memang integrasi dimaknai seperti itu tidak salah seratus persen. Namun pemahaman yang demikian akan membebani mahasiswa dengan bertambahnya SKS yang harus ditempuh. Tentu ini menjadi tidak produktif.
Penyelenggara PTAIN yang dapat perluasan mandat juga harus memahami, bahwa perubahan bentuk ke UIN bukanlah dimaknai dengan mahasiswa--misalnya--saintek yang hafal isi kitab Suci, atau mahasiswa kedokteran yang hafal Al-Quran, tanpa mengetahui keterkaitan antara yang dihafal dengan ilmu yang dipelajarinya. Bukan pula harus dimaknai dengan penambahan mata kuliah keagamaan di dalam struktur mata kuliah prodinya. Meski yang demikian itu juga tidak bisa disalahkan. Jauh lebih dalam dari hal itu. Jika hal demikian yang terjadi, desain integrasi keilmuan berarti belum terumuskan dengan baik. Integrasi ilmu diharapkan bisa menjadikan ilmu menjadi sesuatu sakral, bukan profan.
Orang berilmu mampu menghadirkan dirinya untuk senantiasa berperilaku sesuai dengan hakikat ilmu dan keislamannya. Lebih jauh dari itu, prinsip integrasi dimaksudkan menemukan kembali mata rantai sejarah keilmuan yang ter(di)putus. Seperi contoh tentang substansi hukum KUHPerd (wetbook) dipandang sekuler karena produk Belanda. Dr. Rumnessa, salah satu hakim Agung saat itu pernah menyatakan bahwa Wetbook Belanda diyakini diinspirasi oleh spirit Islam. Nalar saya kemudian menggiring kepada asal usul peraturan perundang-undangan zaman itu. kita perlu mencurigai bahwa KUHPErdt terinspirasi dari perundangan yang telah diproduk khilafah Islamiyah Turki. Menurut Rum, KUHPerd disinyalir menjiplak code civil Perancis. Ingat, ketika Perancis menjadi negara besar pada zaman itu pernah menjajah Mesir yang saat itu berada di wilayah khilafah Turki Utsmani. Penjajahan inilah yang memunculkan dugaan bahwa Perancis mengadopsi perundangan dari negri Muslim. 

Berharap Kemunculan Sain dari Al-Quran 
 Memang peluang untuk menggali Al-Quran sebagai sumber inspirasi keilmuan dalam Islam menjadi terbuka setelah IAIN berubah bentuk menjadi UIN. Pertanyaannya, mampukah para mahasiswa mampu memenuhi tuntutan yang demikian itu? Mengingat kemampuan baca Al-Quran saja--berdasarkan pemaparan salah satu STAIN-- sebanyak dalam kisaran 40% input PTAIN tidak bisa membacanya, apalagi tahu maknanya. Apalagi di UIN yang inputnya diyakini lulusan non pesantren dan madrasah menjadi makin besar. Bagaimana para mahasiswa ini akan dapat memenuhi impian. Inilah yang dikhawatirkan beberapa kalangan perubahan bentuk menjadi Universitas tidak sesuai dengan yang diimpikan selama ini. Namun demikian, kelemahan ini sekaligus menjadi peluang sekaligus tantangan pengembangan Universitas ke depan.

 *) Ditulis saat penulis menjabat sebagai Kasi Pembinaan Kelembagaan Subdit Kelembagaan. Yang terungkap di tulisan di atas adalah pendapat pribadi dengan tetap berpijak pada data-data yang ada seperti bahan pidato Menteri Agama dan Dirjen Pendidikan Islam.

Jumat, Maret 09, 2012

EMPAT KATAGORI RUH DI ALAM BARZAKH

Setidaknya ada 4 (empat) jenis keadaan ruh di alam barzakh, alam sesudah kematian. Pertama, ruh yang menikmati “royalty” amal shalihnya, sehingga keadaan di alam ini terasa “mengasikkan.” Kedua, ruah yang menikmati “royalty”-nya dalam jangka waktu terbatas, yakni hanya di tahun-tahun pertama. Ketiga, ruh yang berebutan “kiriman” mingguan dari generasinya yang masih hidup. Keempat, ruh yang dalam keadaan miskin, karena tidak mempunyai “royalty” dan juga tidak ada “kiriman.” Mau yang manakah yang anda pilih?
Saya kira semua akan memilih katagori pertama. Bagaimana caranya? Perhatikan Sabda Rasul Saw,: “Jikalau anak manusia meninggal dunia, semua amal perbuatan manusia terputus kecuali tiga hal; shadaqah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan dan anak shalih yang senantiasa mendoakan orang tuanya.” Kita berharap bisa menjadi orang yang rajin berbuat baik/amal shalih, mengajarkan ilmu pengetahuan yang bermanfaat secara berkelanjutan, dan mempunyai santri yang siap meneruskan visi misinya. Atau katagori yang kedua, di mana investasi yang dilakukan orang tua dalam memberikan pendidikan kepada anak-anaknya sehingga menjadi anak yang shalih yang senantiasa mendoakan orang tuanya. Namun sayang, baiknya pola pendidikan yang ditanamkan tidak “gayung bersambut.” Cucu dan cicitnya bisa jadi telah bergeser menjadi “kurang” atau bahkan “tidak” shalih lagi. Maka “kiriman”-nya sudah terputus. Akhirnya, ruh jenis kedua masuk ke dalam ruh katagori ketiga, yang “berebutan” menerima kiriman tiap malam jumat dari para jamaah yasinan yang masih berbaik hati mendoakan sesame saudaranya.

*) Disampaikan dalam Majelis Al-Bi'tsah, Kamis, 8 Maret 2012

Rabu, September 07, 2011

Menggiring Sistem Pesantren sebagai Sistem Pendidikan Mandiri


Harga : Rp. 41.750,- Cetakan : I, September 2010 Tebal : vi + 216 Penerbit : Barnea Pustaka & Trans Wacana Jakarta

Buku ini merupakan kumpulan tulisan yang tersebar di berbagai buku, jurnal, dan tabloit yang merupakan hasil aktualisasi dan ekspressi kegelisahan penulis dalam mengamati perkembangan [modernisasi] pendidikan khususnya di pesantren akhir-akhir ini. Pesantren memang perlu mengakomodir modernisasi, namun ketika modernisasi tersebut malah memposisikan pesantren makin tercerabut dari tradisi mulia (great tradition)-nya. Inilah yang kemudian melahirkan beberapa tipologi pesantren; salafiyah, khalafiyah (modern) dan salafiyah-ashriyah (kombinasi).

Pembahasan buku ini diawali oleh akar-akar penyebab disorientasi yang melanda pondok pesantren, yang ditelusuri dan digali sejak masa penjajah Belanda masuk ke wilayah nusantara ini. Pada bab selanjutnya dikemukakan beberapa contoh kasus disorientasi yang melanda pondok pesantren dan juga pendidikan diniyah yang biasa dikenal dengan “sekolah arab” atau madrasah diniyah.

Kehebatan sistem pesantren sebagai sistem pendidikan juga ditampilkan, yang diwujudkan dalam bentuk bahwa sebagian model pendidikan, seperti contoh model pengasramaan bagi peserta didik yang dikenal dengan ‘boarding school’ banyak ditiru sebagai bentuk ciri kemodernan pendidikan. Bab selanjutnya diuraikan bagaimana kebijakan pendidikan seolah kehilangan arah. Pemerintah yang mempunyai kebijakan untuk meregulasi pendidikan mengalami disorientasi, yang justru menggiring pesantren ke arah formalisme. Sementara formalisme selama ini selalu dijauhi pesantren. Karena formalisme tersebut akan mengantarkan pada arah mengunggulkan simbolisme.

Bagian terakhir memberikan dua alternative tawaran untuk mengeluarkan pesantren dari jebakan disorientasi ini. Apa yang akan dilakukan ketika sistem pesantren sebagai sub sistem pendidikan nasional, dan apa yang ditempuhnya ketika sistem pesantren sebagai sistem pendidikan mandiri. Untuk itu, anak judul buku ini adalah “Mengusung Sistem Pesantren sebagai Sistem Pendidikan Mandiri.” Pembaca akan memahami isi buku ini jika membaca secara keseluruhan tema-tema dalam buku ini.

Kami sampaikan terima kasih yang sebanyak-banyaknya kepada mitra diskusi yang turut memberikan masukan dalam penyempurnaan tulisan ini. Diskusi tersebut banyak mewarnai corak berpikir dalam mengelola tulisan ini.

Selamat membaca semoga karya ini membawa berkah bagi kita semua. Wallahu a’lamu bish shawab.

Rabu, Mei 19, 2010

Mengenal Buku Fiqh Seks



KATA PENGANTAR


Penulisan buku “Fiqh Seks; Pendidikan Seks dalam Kitab Kuning” ini diilhami oleh maraknya fenomena perceraian yang makin meningkat di masyarakat Indonesia. Ada sebuah asumsi awal, jangan-jangan percekcokan yang kemudian berakhir dengan perceraian (sebagian besar merupakan bentuk cerai gugat) dilatar belakangi oleh ketidakpuasan akan aksi di atas ranjang yang tidak maksimal. Bisa jadi ketidakcocokan hanyalah kamuflase untuk menutupi apa yang terjadi sebenarnya. Karena yang demikian itu akan mempermudah proses pemerikaan di pengadilan agama, yang merupakan institusi yang berwenang menangani masalah ini.
Sementara itu, edaran kepingan CD seolah melampaui batas aturan dan norma yang ada. Pacaran muda-mudi yang tidak jarang berakibat pada free seks dan hamil di luar nikah, telah tidak lagi menjadi "menu" luar biasa. Para orang tua sudah ‘tidak malu’ mempunyai anak yang hamil di luar nikah. Pelacuran atau perilaku seks lainnya bukan lagi menjadi tabu, malahan kini menjadi semacam perayaan bahkan menjadi komoditas yang dapat menyumbang "devisa." Kepingan CD BF—Blue Film, sebuah sebutan untuk CD yang menayangkan adegan seks—ataupun cerita-cerita seks telah memberikan ‘royalti’ bagi pembuatnya. Perhatikan penjualan buku-buku bom seks dan peta seks seperti “Jakarta Undercover” karya Muammad Emka telah menyedot perhatian jutaan pembaca.
Seiring dengan itu, perkembangan teknologi yang begitu dahsyat telah mendukung terjadinya "revolusi seks"—meminjam istilah Frederick Jameson—yang di tahun 1960-an mencuat di Eropa dan Amerika telah merambah ke Indonesia. Melalui piranti teknologi informasi dan sarana hiburan yang makin canggih, aksi-aksi porno bisa diakses secara bebas oleh siapapun dan kapanpun.
Di satu sisi, memang hal ini bisa menimbulkan kekhawatiran dan kecemasan terkait dengan "pembentengan" moral. Namun di sisi lain, hal itu juga bisa menciptakan aura positif termasuk di kalangan pasangan suami istri. Asalkan tidak terjebak dalam berfantasi saja. Karena jika demikian akan berdampak negatif, terutama dalam jalinan relasi antar keduanya salah satunya terjadinya ejakulasi dini atau kekecewaan di salah satu pihak.
Fiqh atau hukum Islam yang tertuang dalam berbagai ”kitab kuning” sudah menjawab permasalahan ini. Meskipun asumsi masyarakat masih menganggap permasalahan seks ini berada dalam wilayah tabu yang tidak perlu diungkap secara terang-terangan. Dengan demikian, efek negatifnya sedikit bisa diminimalisir.
Buku ini mempunyai banyak kelebihan, di antaranya adalah cara pandang di dalamnya tidak dari kaca mata laki-laki an sich. Artinya, kedua makhluk yang berjenis kelamin laki-laki dan perempuan diposisikan setara. 'Bau' anti bias jender sudah menghiasi uraian ini. Selain itu, buku ini juga menyediakan alternatif jawaban yang (mudah-mudahan) cukup memuaskan. Karena buku ini menjawab problem mulai dari pacaran hingga adegan di atas ranjang. Selain itu, beberapa perspektif terutama yang bernuansa kehati-hatian juga ditekankan agar menjadi pertimbangan bagi para pelaku.
Namun demikian, berbagai penjelasan juga dilengkapi dengan refrensi non kitab kuning. Karena kitab kuning tersebut tidak menjangkau hal itu.
Pemaparan dengan cara yang sederhana dan penampilan catatan kaki (referensi)—meski ala kadarnya—memudahkan para pembaca untuk melacak langsung ke kitab rujukan yang dimaksud.
Pemaparan secara bertahap sejak pacaran hingga persenggamaan menjadikan buku ini mempunyai kekhasan sebagai pelengkap sekaligus persiapan bagi para pasangan muda-mudi yang hendak melangsungkan pernikahan.
Model 'ijtihad sederhana' juga diterapkan. Pola penarikan kesimpulan sebuah hukum dipaparkan sedikit yang makin menambah wawasan pembaca tentang cara penarikan sebuah hukum.
Semoga bermanfaat!!

Wisma "Sambutan Asri" Samarinda
Kalimantan Timur.
"Penulisan buku ini berlangsung cukup lama, yakni sejak tahun 2007. Akhirnya, dengan membaca bismillahirrahmanirrahim, buku ini saya publish pada tahun 2010."

NISMA

Kamis, Februari 14, 2008

Mengevaluasi Gerakan Politik NU

(Menyambut Konferwil VII PWNU Kaltim)

Tulisan ini dimuat di Harian Kaltim Post Tanggal 22 s.d. 23 Januari 2008.

Konstalasi politik Nahdhatul Ulama—yang kemudian lebih dikenal dengan sebutan NU, salah satu ormas terbesar di Indonesia yang satu ini memang tidak habis-habisnya menyedot banyak perhatian. Di awal-awal era reformasi (1998), NU dengan jurus "zig-zag"-nya yang dikomandoi oleh Gus Dur—sapaan akrab KH Abdurrahman Wahid—seolah lepas dari Khittah 1926, meskipun menurut sebagian orang NU memang benar-benar meninggalkan Khittah-nya.
Memang, dalam sejarah asal mula dibentuknya, tidak ada niatan untuk menjadikan aktivitas NU dalam ranah politik. NU berdiri sebagai kekuatan penyeimbang untuk membela dan mempertahankan tata cara ibadah keagamaan masyarakat tradisional-lokal, seperti ziarah kubur, haul, kepercayaan terhadap para wali, dan lain sebagainya. Saat itu, konstalasi perpolitikan dunia sedang mengancam umat Islam, tak terkecuali kalangan muslim tradisional. Dua peristiwa besar terjadi yakni dihapuskannya sistem kekhalifahan dan dikuasainya tanah haram oleh kaum Wahabi Puritan. Kaum Wahabi sendiri adalah sebuah kelompok umat Islam yang menginginkan kembali kepada pemahaman Al-Quran dan Sunnah secara murni. Gerakan ini dikenal pula dengan gerakan Wahabiah yang dipelopori oleh Muhammad bin Abdul Wahhab (1703-1787 M), pemegang teguh mazhab Hanabilah. Gerakan ini mengambil posisi yang ekstrem, yakni menginginkan pemberantasan tradisi-tradisi yang biasa dilakukan oleh bangsa Arab saat itu, yang dipandang meracuni kemurnian tauhid, seperti pemujaan yang berlebihan terhadap para tokoh tarekat, ziarah pada kuburan para wali dan lain sebagainya. Karena itu semua disinyalir menjadi biang kemunduran umat Islam di dunia. Di Indonesia, tradisi seperti itu nota bene dilakukan pula oleh "Kaum Tua" yang kemudian mendirikan NU. Gerakan Wahabiah sendiri melakukan "perkawinan" politik dengan Dinasti Saudiyah, yang saat itu dipegang oleh Muhammad Ibnu Sa'ud. Maka dari itu, gerakannya bercampur baur dengan kepentingan politik.
Selain itu, di tingkat lokal, perseteruan ide dan pemikiran antara golongan muda--yang menyatakan sebagai kaum "reformis" yang tergabung dengan Muhammadiyah—dengan kaum Tua makin meruncing, terutama terkait dengan pelaksanaan ibadah.
Lalu, melihat tuntutan zaman dan euforia politik saat itu, NU seolah tak berkutik untuk tidak berkecimpung dalam berpolitik. Kurun waktu 1952 s.d. 1971 merupakan masa aktif-aktifnya NU berpolitik, karena NU secara terang-terangan menampilkan diri sebagai sebuah nama partai politik. Semua itu dilakukan dalam rangka mencapai tujuannya di bidang agama, sosial dan ekonomi. Periode ini dipandang sebagai periode yang sangat mencolok keterlibatan NU dalam percaturan nasional.
Lalu, ketika NU ber(di)fusi ke Partai Persatuan Pembangunan (PPP) bersama-sama dengan Partai-partai Islam lainnya, NU masih aktif berpolitik dan berusaha mendongkrak suara partai Islam dengan tetap mengikuti Pemilu yakni pada tahun 1977. PPP sendiri dibentuk pada tahun 1975. Sejak tahun itu pula, NU berusaha dominan dalam partai tersebut dan berusaha aktif memberi warna dalam penentuan kebijakan politik pemerintah. Namun karena dari hasil perolehan suara dalam pemilu, proporsi bagi-bagi kekuasaan tidak sesuai, NU lalu kecewa dan kemudian merancang keluar dari PPP. Secara konkret keluarnya NU dari PPP ketika NU menyatakan diri kembali ke Khittah 1926 pada acara Muktamar NU 1984 di Krapyak, Jogjakarta.
Berbagai "keunikan" NU ini telah menarik berbagai kalangan ilmuwan untuk menelitinya. Penelitian yang serius dimulai semenjak tahun 1971 yang diawali oleh Kenward, lalu oleh Mitsuo Nakamura (1981), Sidney Jones (1984), Martin Van Bruinessen (1994) dan terakhir Greg Fealy. Namun penelitian-penelitian mereka lebih banyak mencermati sepak terjang kalangan elit NU sendiri, bukan massa akar rumput.
Ketika awal era pemerintahan orde baru, NU kemudian difusikan ke dalam Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Di dalamnya, NU tetap berjuang melalui partai politik. Namun, karena merasa selalu dikecewakan karena tidak diberi peran dalam pemerintahan dan makin menyadari kelalaiannya dalam aktivitas sosial keagamaan dan pemberdayaan masyarakat, akhirnya NU menyatakan keluar dari partai tersebut dan menyatakan kembali ke Khittah 1926, yakni mengembalikan NU sebagai jam'iyyah. Kiprah sebagai jam'iyyah itu adalah apa yang kita kenal sekarang ini dengan istilah penguatan masyarakat sipil (civil society). Hasilnya bisa dicermati saat ini. Anak-anak muda NU begitu mewarnai dalam belantika wacana pemikiran keagamaan di Nusantara. Mereka juga aktif dalam advokasi masyarakat yang miskin dan tertindas (mustadh’afin).

NU Kultural dan Struktural
Dalam perkembangan terakhir, terutama semenjak Pengurus Besar Nahdhatul Ulama (PBNU) membidani berdirinya Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), setidaknya ada dua pemilahan dalam tubuh NU itu sendiri, yaitu NU struktural atau 'politik' dan NU Kultural. NU Struktural berkeinginan memperjuangkan nasib warganya melalui jalur kekuasaan (politik), karena sejak lama NU senantiasa (di)kecewa(kan). Sedangkan NU kultural senantiasa concern terhadap penguatan masyarakat sebagai komunitas civil society. Dalam sejarah, peran keduanya juga mengalami pasang surut. Kadang NU 'politik' yang lebih dominan, yang dipraktekkan semenjak persiapan kemerdekaan hingga tahun 1970-an. Dan ketika negara menghegemoni, NU kembali kepada khittahnya sebagai jam'iyyah—atau disebut juga dengan perjuangan kultural, yang berusaha menguatkan masyarakat sebagai komunitas civil society.
Namun demikian pasca pembentukan PKB, meskipun secara struktural tidak ada hubungan, dengan tegas para pembentuk menyatakan bahwa hubungan dengan PKB bersifat historis, kultural, emosi dan aspiratif. Perubahan iklim di tubuh NU ini tentu membawa konsekuensi baru. Persinggungannya dengan dunia politik NU senantiasa menyibukkan diri dalam proses politik tingkat tinggi.
Hingga kini, setidaknya sudah dua pemilu dilalui oleh NU politik di era reformasi. Dan ternyata jumlah konstituennya mengalami penurunan. Yang menarik lagi, selama ini tradisi NU dikenal kental dengan tradisi patriarkhal dan kental dengan tradisi feodal-nya. Sehingga, ada pemahaman bahwa jikalau ada sebuah instruksi atau kebijakan yang telah diambil di pengurus pusat (PBNU) secara otomatis akan diikuti oleh jamaahnya. Namun, yang cukup aneh adalah hasil pemilu 2004. Sungguh di luar dugaan. PKB yang nota bene di cap sebagai partai yang lahir dari NU, nyaris terjungkal dari kiprahnya dengan perolehan suara yang pas-pasan. Padahal selama ini, NU sering mengklaim mempunyai jamaah lebih dari 40 juta orang yang tersebar di seluruh wilayah nusantara. PKB hanya mendapatkan 43 kursi, lebih kecil dibanding pada pemilu 1999. Beberapa kantong wilayah NU jumlah pemilih PKB makin menurun.
Begitu juga pada pilkada, tidak banyak calon pemimpin daerah yang dijagokannya yang sukses mendulang suara.
Di Provinsi Kalimantan Timur sendiri, perolehan suara PKB berada di posisi nomor 7 (tujuh) dengan perolehan suara sekitar 3,59%, di bawah urutan Partai Amanat Nasional (PAN) yang merupakan partainya orang Muhammadiyah. Tapi, mungkin saja suara wong NU banyak yang disalurkan kepada PPP karena ia mendapatkan urutan nomor 4 (empat) dengan perolehan suara sekitar 8,02%. Jelas realita arah politik nahdliyyin berbeda dengan harapan para penggagas pendirian partai politik berbasis massa NU.
Suara-suara massa akar rumput perlu menjadi perhatian, sehingga persepsi masyarakat terhadap NU dan partai politik yang menjadi afiliasinya bisa tampak dengan jelas. Karena selama ini tampak dengan jelas adanya kesenjangan antara aksi politik elit NU (das sein) dengan harapan massa akar rumput NU (das solen) itu sendiri.
Mencermati hal di atas, banyak pertanyaan yang harus segera dijawab dalam Konferwil PWNU Kaltim ini; ada apa dengan NU "politik"? Apa yang telah mereka dedikasikan untuk warga NU? Apakah ini berpengaruh terhadap warga NU Kaltim tidak memilih tokoh-tokoh partai atau tokoh dari kalangannya? Padahal, warga kaltim yang sebagian besar merupakan migran dari Jawa Timur dan Banjarmasin, sebagian besar membawa tradisi-tradisi NU.
Pertanyaan sebagaimana di atas patut dicermati dan menjadi bahan evaluasi untuk memaksimalkan peran dan fungsi NU sebagai jam’iyyah. Hemati penulis, pemeranan sebagai jam’iyyah harus diprioritaskan, mengingat warga NU banyak berada di daerah pedesaan dengan keadaan yang memprihatinkan (miskin), dengan mata pencaharian pertanian dan pedagang kecil. Sedangkan dalam politik, NU perlu posisi yang netral. Ada beberapa alasan yang patut dikemukakan di dalam tulisan ini:
Pertama, secara ideologi, sesuai dengan Khittah 1926, NU bukan organisasi politik. Jadi, bukan wewenang NU untuk masuk dalam kegiatan dukung-mendukung sebab kegiatan dukung-mendukung merupakan tugas partai politik.
Kedua, secara praktis amat sulit bagi NU jika sekarang harus menentukan pilihan. Pasalnya, menjalan Pilkada ada beberapa kader NU yang tampil sebagai calon gubernur/bupati atau wakilnya. Mereka yang tampil memang atas nama pribadi. Namun, jika ditelusuri, mereka merupakan anak-anak NU. Sebagai orangtua, NU harus bersikap adil terhadap mereka semua
Ketiga, sikap netral ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang NU. Karena perjuangan NU adalah perjuangan politik kemaslahatan dan bukan politik praktis. Wujud politik kemaslahatan ini adalah dengan selalu berusaha menegakkan pemimpin yang adil
Konferensi Wilayah yang diselenggarakan sejak 21 – 23 Januari 2008 harus didesain dan dirumuskan untuk kemanfaatan urang NU. Fungsi NU sebagai jam’iyyah harus diperkuat, sehingga massa NU tidak hanya ”dimanfaatkan” menjelang Pilkada saja. Pengalaman-pengalaman politik selama ini harus dijadikan pelajaran, agar NU tidak kembali terjebak ke dalam politik praktis yang merugikan. Jadi Konferwil merupakan momentum yang tepat untuk evaluasi dan refleksi dalam menentukan gerakan selanjutnya yang lebih tepat dan akurat. (Habis)